PLOSO, KabarJombang.com – Sebuah rumah di Dusun/Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek polisi, pada Senin (11/11/2019) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Hasilnya, petugas Unit Reskrim Polsek setempat, berhasil mengamankan Kusmawadi Ahmad (41), warga setempat. Dia kemudian dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari laporan Sabtu (9/11/2019) itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tiga hari berselang, polisi mendapatkan informasi jika tersangka berada di rumah milik almarhumah M. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju lokasi penangkapan.
“Dari penggerebekan di sebuah rumah di Dusun/Desa Ploso, petugas berhasil mengamankan tersangka Kusmawadi berikut barang bukti berupa empat plastik klip berisi sisa sabu-sabu beserta peralatannya,” kata Sutikno, Senin (11/11/2019).
Kapolsek merinci, barang bukti yang diamankan berupa, seperangkat alat isap (bong), 3 buah skrop sedotan, 2 buah korek api sebagai kompor, 5 korek api, 1 bungkus cutton bud, 1 pack sedotan.
Juga, 1 unit handphone merk Duos Samsung warna putih, 1 buah gunting, dan 5 buah pipet kaca.
“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Sutikno.