KABARJOMBANG.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Mojowarno, Jombang, harus mendekam di balik jeruji Polres Jombang. Ini setelah petugas Unit Resmob Polres Jombang, menangkap keduanya di lokasi berbeda.
Bukan tanpa sebab, kedua pemuda tersebut ditangkap, lantaran nekad membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih bernopol S 6666 O, milik Aris Rahmat Setyawan (34), seorang perangkat desa yang tinggal di Dusun Pesantren, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kedua pelaku tersebut, yakni Viki Efendi (22) pemuda asal Dusun Klagen Rt. 02 Rw. 02 Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, beserta Andik Setyawan (19) asal Dusun Brasut Rt 03 Rw 05 Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya. Sebelum raib, motor Scoopy tersebut diparkir di depan rumahnya. Saat memarkir, korban lupa jika kunci motor masih menancap di tempatnya.
Kondisi ini, dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi jahatnya. Dengan mudah, tersangka kemudian mendorong atau menuntun sepeda motor korban Setibanya di jalan raya, motor tersebut kemudian dihidupkan dan langsung dibawa kabur.
Polisi yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan. Tak terlalu sulit bagi polisi untuk mengendus keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, tersangka Viki Efendi berhasil diringkus polisi saat berada di depan SPBU yang berlokasi di Kecamatan Mojowarno, Jombang, saat dirinya melakukan transaksi menjual sepeda motor hasil curiannya, pada Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Awalnya, kita berhasil menangkap tersangka Viki Efendi, saat sedang transaksi menjual motor hasil curiannya itu di depan SPBU Mojowarno. Lalu, dari hasil pengembangan, tersangka beraksi dengan temannya bernama Andik Setyawan. Nah, selanjutnya kita juga meringkus tersangka Andik di rumahnya,” papar AKP Hariyono, Jumat (8/2/2019) pagi.
Selain meringkus dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nopol S 6666 O beserta STNK-nya, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S 3198 OB, yang digunakan tersangka melancarkan aksinya.
“Saat ini, kedua tersangka kita tahan di sel tahanan Mapolres Jombang, guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas AKP Hariono. (nas/kj)