KABARJOMBANG.COM – Muhamad Arif (22) pemuda asal Dusun Banjaranyar Rt/Rw 06/01 Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menjambret seorang pelajar perempuan.
Ini setelah dirinya diciduk petugas Unit Resmob II dan IV Satreskrim Polres Jombang, di rumahnya, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernama Fifiana KN (18) pelajar asal Dsn/Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Kejadian penjambretan ini terjadi pada Rabu (19/6/2019) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban sedang melakukan aktivitas lari pagi, hingga berada di Dusun Cangak, Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan, Jombang.
“Dalam aktivitas pagi hari itu, korban nggak sadar jika korban sudah dibuntuti pelaku,” kata Kasat, Jumat (19/7/2019) malam.
Kelengahan korban inilah, dimanfaatkan pelaku segera beraksi. Alhasil, dalam sekejap Handphone yang semula di tangan korban, sudah berpindah tangan. Saat itu juga, pelaku langsung menggeber gas sepeda motor jenis CBR warna merah-nya, kabur.
Jadi korban penjambretan, korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi. Hingga polisi berhasil mengantongi identitas tersangka dan membekuknya.
“Selain tersangka, barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit Handphone merk Oppo type CPH1909 beserta dosbook-nya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)