KABARJOMBANG.COM – Imam Syafi’i alias Boneng (33) warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 00.10 WIB.
Bukan tanpa sebab, tukang bangunan ini diringkus polisi di Desa Morosunggungan, Kecamatan Petrongan, Kabupaten Jombang, lantaran nekad mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatres Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka IS, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Laporan itu pun, lalu ditindaklanjuti, hingga polisi mengantongi identitas tersangka.
“Dari penyelidikan itu, tersangka IS kemudian menjadi target operasi (TO) kami. Hingga kemudian kita berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” kata Kasat, Selasa (23/7/2019).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu yang sudah terakit (bong), 2 buah potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 buah korek api sebagai kompor, serta 1 unit handphone merk Oppo warna merah.
“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan guna mencari jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)