KABARJOMBANG.COM – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis Pil Doubel L, pasangan suami istri (Pasutri) berhasil diciduk petugas dari unit Reskrim Polsek Kudu, Jombang, Sabtu (24/2/2018)
Pasutri ini yakni M Tomi (30) dengan Tri Apri Cendanik (28), Warga Dusun Sawi, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dari tangan pasutri ini, petugaa mengamankan barang bukti berupa 96 butir pil doubel L yang ditaruh di dalam bungkus rokok, serta uang tunai Rp 20 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo.
“Kedua tersangka adalah Pasutri. Petugas berhasil membekuknya di rumah tersangka sekitar pukul 08.00 WIB,” kata AKP Hasran, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Senin (26/2/2018).
Penangkapan kedua tersangka, lanjut AKP Hasran, berawal dari laporan warga terkait adanya peredaran pil doubel L. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga polisi menyanggong di sekitar TKP dan menggerebek rumah pasutri itu.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jombang. Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kasus ini, kemudian dilimpahkan ke Resnarkoba Polres Jombang. Selanjutnya, kita terus mengembangkan guna membongkar jaringan yang terkait dengan kedua tersangka,” pungkasnya. (rief/kj)