KABARJOMBANG.COM – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Mojowarno, menggrebek Ariadin Suseno alias Nunung (25) warga Dusun Jetak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, pada Jumat (15/3/2019) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Bukan tanpa sebab, polisi meringkus pemuda tersebut, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil doubel L. Setelah itu, polisi kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Mojowarno, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, dari tangan tersangka Nunung, polisi menemukan barang bukti 20 butir pil doubel L kemasan gulungan grenjeng rokok warna silver, 10 butir pil doubel L kemasan gulungan grenjeng rokok warna keemasan.
“Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,5 Juta, diduga hasil dari penjualan pil terlarang tersebut,” ungkap Kapolsek, Minggu (17/3/2019).
Pihaknya menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil doubel L. Dari situ, polisi segera terjun melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri dan identitas tersangka, mendapat informasi keberadaan tersangka di lokasi penangkapan, yang tak jauh dari rumahnya. Segera saja, polisi bergerak dan melakukan penyergapan.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih melakukan pendalaman sekaligus pengembangan, guna membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas AKP Wilono. (nas/kj)