KABARJOMBANG.COM – Rumah yang berada di Dusun Sumber, Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, digrebek polisi, Senin (5/11/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari penggrebekan itu, pemuda berinisial EBP (21) ini kemudian digelandang polisi dan harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Bareng, Jombang.
Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bareng di rumah tersangka, berawal dari pengembangan AS, rekan tersangka. AS diringkus polisi, saat sedang asyik menenggak minuman keras (Miras) di sebuah gudang kosong yang berada di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Jombang.
Polisi yang tak percaya begitu saja, kemudian menggeledah AS. Benar saja, AS menyimpan narkoba jenis pil doubel L, di dalam sakunya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, AS mengaku jika barang terlarang tersebut didapat dari tersangka EBP,” kata Kapolsek Lely, Selasa (6/11/2018).
Tanpa buang-buang waktu, petugas langsung meluncur menuju rumah tersangka EBP. Dirasa cukup waktu, rumah tersebut digrebek dan tersangka EBP ditangkap.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil doubel L yang dibungkus plastik, dan sebuah Handphone merk Xiaomi warna silver.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkas AKP Lely Bahtiar. (nas/kj)