KABARJOMBANG.COM – Diduga jadi pengedar narkoba jenis pil doubel L, Rizki Ferdiansyah alias Brengos (23), warga Dusun/Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diciduk unit Reskrim Polsek Mojowarno, di rumahnya, Minggu (4/2/2018).
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, tersangka berhasil dibekuk, sekitar pukul 03.00 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian di sekitaran rumah tersangka. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 plastik klip berisi 50 butir pil doubel L, uang tunai Rp 50 ribu, dan sebuah smartphone,” kata AKP Wilono, Senin (5/2/2018) malam.
Pihaknya mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan warga sekitar yang resah adanya peredaran narkoba jenis pil doubel L. Setelah mengantongi identitas tersangka, pihaknya langsung terjun untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tersangka.
“Tersangka kita tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkasnya. (ki/rief)