KABARJOMBANG.COM – Polisi kembali menggrebek rumah kedua warga asal Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pasalnya, rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan kayu jati hasil curian. Hasilnya, 12 kayu batang ilegal berhasil diamankan petugas kepolisian.
Kedua orang yang berhasil diamankan diantaranya, Supardi (58) dan Basir (47), warga setempat. Diduga, keduanya melakukan pencurian kayu di petak 1, H RPH Gempol BKPH Gedangan KPH Jombang. “Mereka kita tangkap di rumahnya masing-masing,” terang Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Sabtu (22/7/2017).
Dari pelaku Basir, petugas berhasil mengamankan 2 batang kayu jati tanpa dokumen. Sementara pada pelaku Supardi, polisi menyita 12 batang jati.
Penggerebekan itu, berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan kayu ilegal di rumah kedua pelaku,
“Berdasarkan informasi itu, kita bersama petugas polisi hutan (Pulhut) mencoba menyelidikinya. Ternyata benar, tak lama kemudian dilakukan penggrebekan di lokasi. Dalam menyembunyikannya, kedua pelaku sengaja menyimpan kayu tersebut di belakang rumah milik keduanya,” sambung Iptu Subadar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 (1) huruf C (2) Jo Pasal 12C UU RI No 18 Tahun 2013 Jo Pasal 59 (3) huruf C Jo Pasal 78 (5) UURI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kini kedua pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)