KABARJOMBANG.COM – Asyik membawa puluhan kayu hasil curian di hutan, dua petani asal Kabupaten Jombang ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Sebab, beberapa kayu yang dibawa pelaku dengan menggunakan truk itu, tak memiliki dokumen resmi.
Yono (35) petani asal Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, bersama rekannya Solikin (33) warga Desa Kedungbogo, Ngusikan, terpaksa harus tidur dijeruji besi Mapolsek Megaluh. Keduanya, ditangkap polisi ketika membawa 29 kayu jati dari dalam hutan menuju rumahnya.
“Mereka ditangkap saat berada di dalam hutan dengan aktivitas pemotongan pohon jati, pada Sabtu (25/11/2017). Saat kita periksa, ternyata tidak ada dokumen penyerta yang dibawa pelaku,” ujar Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Senin (27/11/2017).
Tak hanya kayu, truk bernomor polisi W 5926 XD juga berhasil diamankan petugas beserta 1 buah gergaji dan pecok yang diduga digunakan pelaku sebagai alat penebang pohon.
“Barang bukti sudah kita sita. Kini keduanya sudah kita periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Subadar. (aan/kj)