KABARJOMBANG.COM – Sugito (42), warga Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ditangkap petugas Polsek Ploso, Jumat (29/9/2017). Ini setelah dirinya dilaporkan melakukan perampasan di Jalan Raya Ploso – Kudu, tepatnya di Dusun Jatiwowo, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Umayah (48), warga Dusun Keboan lor, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, hendak pulang dari belanja di pasar Ploso, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.
Semula, dalam perjalanan ibu rumah tangga ini aman-aman saja. Namun, saat melintas di Jalan Raya Dusun Jatiwowo, Desa Jatigedong, tiba-tiba dirinya dipotong sepeda motor jenis Vario bernopol S 3323 QH yang dikendarai pelaku. Sontak saja, korban pun menghentikan laju motornya yang bermuatan barang dagangan.
Tanpa basa-basi, pria berbadan gempal itu kemudian membentak korban agar segera menyerahkan Handphone (HP) miliknya. Umayah pun menolak. Penolakan itulah, membuat pelaku kalap. Dia kemudian merampas keranjang yang berisi barang belanjaan yang berada di motor korban.
Melihat barang kulakannya dirampas, Umayah pun berteriak maling-maling. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga dan pengguna jalan lain. “Merasa panik, korban membuang hasil rampasan itu ke sungai dan kabur arah timur,” kata Iptu Subadar.
Menjadi korban perampasan, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ploso dengan berbekal nopol motor dan ciri-ciri pelaku. Mendapat laporan, petugas langsung melacak keberadaan pelaku, hingga akhirnya Sugito berhasil dibekuk petugas berwajib di rumahnya.
“Saat ini, pelaku kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mengamankan barang bukti berupa sebuah keranjang terbuat dari glangsing yang menjadi tempat barang dagangan korban. Sebuah Handphone, satu unit sepeda motor milik pelaku berikut STNK dan kunci kontak, serta sebuah sebo atau penutup muka milik pelaku,” pungkas Subadar. (rief/kj)