Ferdy Sambo Bela Anak Buah mengaku Berdosa ke Mereka dan Keluarga: Berat Sekali Beban Saya

Ferdy Sambo saat di persidangan. (istimewa).
  • Whatsapp

JAKARTA, KabarJombang.Com – Untuk kesekian kalinya Ferdy Sambo mengaku bakal bertanggung jawab atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bilang dirinya bersalah. Sambo juga mengaku berdosa karena menyeret anak buahnya dalam kasus ini.

Baca Juga

Ini Sambo sampaikan saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

“Saya sudah buat pernyataan di setiap tingkat pemeriksaan, saya sesali, saya berdosa sama mereka dan keluarga, berat sekali beban yang harus saya tanggung,” kata Sambo di hadapan Majelis Hakim.

Sambo berkata, tak ada anak buahnya yang semula tahu dirinya merekayasa kasus kematian Brigadir J. Pada awal mencuatnya kasus ini, dia mengelabuhi bawahannya agar bersedia membantu memuluskan skenario kematian Yosua yang dia susun.

Kepada para anak buah, mantan jenderal bintang dua itu bilang bahwa Yosua tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sambo juga mengatakan, peristiwa ini diawali dari pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

“Mereka ini tidak ada yang tahu skenario ini, mereka tidak ada konspirasi dengan saya karena mereka dihukum,” ujar Sambo.

Saat itu, anak buah Sambo percaya terhadap tipu muslihat atasannya. Sambo bilang, tidak ada bawahan yang meragukan skenarionya karena saat itu dia menyandang jabatan tinggi sebagai Kadiv Propam.

“Sepertinya pada tanggal 8 sampai 13 (Juli) pada saat saya suruh merusak (barang bukti) itu tidak ada (keraguan),” kata Sambo.

“Karena saya juga tidak ada kemudian membisikkan nanti kamu harus begini, kamu ambil, ini tidak ada,” tuturnya.

Oleh karenanya, Sambo kini heran mengapa para anak buahnya ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Padahal, dia sudah mengaku salah dalam perkara ini.

“Jangan karena dia Karo (Kepala Biro) saya, dia Kaden (Kepala Detasemen) saya, dia Wakaden (Wakil Kepala Detasemen) saya kemudian dia harus dijadikan tersangka, kemudian harus dipecat,” kata Sambo.

“Harusnya sih memang pada saat pemeriksaan kode etik itu harus lebih dilihat tingkat kesalahan mereka,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, tujuh orang ditetapkan menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.

Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait