Fakta Baru Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang, Korban Kenal dengan Pacar Pelaku di Medsos Sebelum Dieksekusi

Foto : Para pelaku pembunuhan pria di hutan Kabuh, Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan MF (19), pemuda asal Sidoarjo yang ditemukan tewas di hutan Kabuh, Jombang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban ternyata berkenalan dengan seorang perempuan melalui Facebook sebelum akhirnya diajak bertemu di kos-kosan pelaku di Trowulan, Mojokerto.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyebut bahwa perkenalan ini menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Baca Juga

“Korban mengenal perempuan ini lewat Facebook, lalu diajak bertemu di kos salah satu pelaku. Di sana mereka minum bersama, sebelum akhirnya terjadi insiden yang memicu amarah pelaku,” ungkapnya, Jumat (31/1).

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pelaku utama AS merasa sakit hati karena korban diduga melecehkan teman perempuannya. Selain itu, pelaku juga berniat menguasai barang berharga milik korkorban.

“Dari informasi yang kami dapatkan, para pelaku merencanakan pembunuhan pada malam sebelum eksekusi. Mereka ingin membunuh korban tanpa mengeluarkan darah,” ujar AKP Margono.

Pada Sabtu, (19/1/2025), korban diajak bertemu kembali dengan alasan mengambil ponselnya yang sebelumnya dirampas. Namun, korban justru dibawa ke hutan Kabuh, tempat yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

“Sebelum dieksekusi, korban kembali diajak minum. Lalu terjadi duel dengan salah satu pelaku sebelum akhirnya dicekik dengan sarung dan dipukul dengan batu hingga tewas,” jelas AKP Margono.

Jasad korban kemudian diseret lebih dalam ke dalam hutan untuk menghilangkan jejak. Setelah kejadian, pelaku utama langsung kabur ke Temanggung sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Jombang.

Selain motif dendam, para pelaku juga berupaya menguasai barang-barang milik korban, termasuk handphone dan motor Yamaha NMAX.

“Handphone korban sudah sempat dijual kepada seseorang berinisial M, tetapi berhasil kami amankan. Motor korban juga hampir dijual, namun belum sempat berpindah tangan,” terang AKP Margono.

Polisi memastikan bahwa pelaku utama, AS, bersama dua rekannya, AR dan HM, telah merencanakan aksi ini sejak awal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur diduga hanya mengikuti perintah.

Kini, keenam tersangka telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 dan 338 KUHP. Sementara bagi pelaku di bawah umur, akan ada pertimbangan hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Berita Terkait