KABARJOMBANG.COM – Kasus penggrebekan galian C yang melanggar titik koordinat, di Dusun Karangasem Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarmulyo Kabupaten Jombang, mash terus berlanjut. Hingga kini, korp berseragam coklat masih memeriksa 6 saksi yang diamankan saat penggrebekan.
“Hingga kini, masih kita lakukan sidik dan pemeriksaan saksi-saksi,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (4/5/2017).
Selain itu, beberapa saksi ahli terkait pelanggaran penambangan, juga masih dalam proses penyidikan polisi. Menurut Wahyu, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. “Masih menunggu hasil saksi ahli dari Provinsi,” terang Wahyu.
Meski begitu, kasus pelanggaran penambangan yang diduga dilakukan Basyarudin (50) salah satu warga Desa Banjarsari Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, diprediksi bakal terus berlanjut.
“Beberapa saksi yang kita amankan, diantaranya 3 sopir truk, 1 checker, 1 pengawas, 1 pegawai. Semua masih saksi dan belum ada perubahan status tersangka,” pungkas Wahyu. (aan/kj)
Baca Juga: Diduga Langgar Titik Koordinat, Galian C Milik Kades Digrebek Polisi