KABARJOMBANG.COM – Empat pengguna narkotika jenis sabu-sabu (SS), berhasil dibekuk Polsek Mojowarno, Jombang, di tempat berbeda. Penangkapan itu juga dilakukan secara beruntun.
Penangkapan keempatnya, awalnya dua orang di Desa Alang-alang Caruban. Masing-masing Anang Sunarko Aris (41) dan Imam Safii (41). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap sabu, dua pipet kaca, korek api, sekrup dari sedotan plastik.
“Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, diperoleh dua nama lagi yang merupakan pengguna sabu-sabu,” ujar AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Senin (19/3/2018).
Petugas pun kemudian langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, petugas menangkap Muhammad Asig alias Pentil (47), warga Desa/Kecamatan Mojowarno, di sebuah minimarket Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Sementara dari tangannya, petugas menyita barang bukti diantaranya, satu pipet kaca yang ada bekas sabu, dua buah sedotan dan handphone merk Hammer.
Tak lama berselang, polisi juga berhasil menangkap Roni Yulianto alias Sompil (29), warga Desa/Kecamatan Mojowarno. Sompil ditangkap saat berada di warung kopi ber-WiFi. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan, dua paket sabu dalam kemasan sedotan warna hijau setrip putih berat kotor 0,5 gram, dan sedoran warna orange setrip putih berat kotor 0,4 gram. Selain itu, sekrop sabu yang terbuat dari sedotan, sebuah silet, serta dompet warna hitam.
“Para pelaku dijerat Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan diatasnya. Saat ini, mereka masih belum mengaku siapa pemasoknya,” pungkas AKP Wilono. (rief/kj)