PERAK, KabarJombang.com – Adi Sucipto (42), harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Perak, Kabupaten Jombang. Lantaran mencuri smartphone pemilik laundry saat mengambil bajunya.
Kapolsek Perak Jombang, AKP Dwi Retno mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya Desa Sukorejo, Kecamatan Perak. Setelah polisi mendapat laporan pemilik laundry, Muarini (46) yang menjadi korban pencurian.
“Waktu kejadian kehilangan handphone tersebut pada Minggu (21/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Perak, setelah itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap dia, Sabtu (27/3/2021).
Dijelaskan Retno, dari penyelidikan dan keterangan korban yang mengambil handphone itu pelaku. Karena tersangka pelanggan laundry yang terakhir mengambil baju.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya nama tersangka yang telah mengambil handphone,” tambahnya.
Meskipun tersangka sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatan pencurian handphone. Tersangka dan barang bukti handphone saat ini sudah diamankan di Polsek Perak.
Akibat ulah tersangka melakukan tindakan pencurian dirinya harus mendekam dibalik jeruji tahanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun dan untuk tersangka dilakukan penahanan di Polsek Perak,” pungkas Retno.