JOMBANG, KabarJombang.com – Dua warga Kabupaten Jombang menjadi tersangka peredaran uang palsu. Dua pria tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Jawa Timur bersama ketiga rekan jaringannya dari berbagai daerah.
Keduanya warga Jombang yang dibekuk yakni berinisial AUW (57), warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, dan AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dikutip KabarJombang.com dari FaktualNews.co, ketiga rekannya adalah ASP (63), warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44), warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk dan JS (56), warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10/2021) pagi.
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 37. 371 lembar dengan nilai Rp 3,8 miliar lebih.
Para tersangka tersebut membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.
“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” tutur Gatot menambahkan.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 37.371 ribu dengan nilai Rp 3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.
Atas perbuatan kelima tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 miliar.