PETERONGAN, KabarJombang.com – Sebuah rumah di Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, digerebek Anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu, (28/8/2019) siang sekitar pukul 14.20 WIB.
Hasilnya, petugas meringkus dua lelaki, masing-masing pengangguran dan kuli bangunan, yang diduga nekad mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni M Ali Ridwan alias Pendek (33), pengangguran asal Desa Tugu Sumberejo, Kecamatan Peterongan, dan Andy alias Jiban (37) kuli bangunan asal Desa/Kecamatan Peterongan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, penangkapan dua pengedar ini merupakan hasil pengembangan. Polisi kemudian membidik Ali Ridwan alias Pendek di rumahnya, yang sudah menjadi Target Operasi (TO).
“Setelah kita mendapatkan keberadaan mereka. Kita langsung ke rumah Pendek dan menggerebeknya. Dari penggeledahan yang kita lakukan, kita juga menemukan sejumlah mengamankan barang bukti,” ujar Kasat.
Kasat menyebut, barang bukti tersebut berupa sabu-sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening dengan total berat lebih dari 5 gram.
“Dari Pendek, kami sita empat klip, dua klip masing-masing beratnya sekitar 0,7 gram dan dua lagi masing-masing sekitar 0,6 gram. Sedangkan dari Jiban ada enam klip total beratnya 1,13 gram,” terangnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait lainnya, Diantaranya seperangkat alat hisap dan pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal barang haram tersebut di dalamnya. Ada pula sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika itu.
“Ini akan terus kami kembangkan. Keduanya kami jerat dengan pasal 114, 112 juncto 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamanya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.