KABARJOMBANG.COM – Tiga lelaki dan satu perempuan, harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jombang. Gara-garanya, keempatnya diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di Kota Santri. Bahkan, satu diantara tiga pria tersebut, masih remaja.
Keempat tersangka tersebut, yakni Yayuk Susanti (27), Bayu Irwansah (20) dan Agus Prayogi (20). Ketiga tersangka ini merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Sementara remaja yang berhasil diringkus yakni Rahmat Mahmudi alias Memet (17) warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang,
Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid mengatakan, diringkusnya empat tersangka tersebut, berawal dari penyelidikan petugas terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jombang. Polisi yang sudah mengantongi nama tersangka, mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Segera saja, polisi melakukan penggrebekan, pada Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 00.10 WIB.
“Tersangka YS berhasil kita amankan dalam penggrebekan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sebelumnya YS merupakan TO kami,” kata Kasat, Kamis (4/7/2019)
Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti dari perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta itu berupa, 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,31 gram, dan 1 buah Handphone merk Oppo warna merah.
Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian berhasil meringkus RM alias Memet. Remaja ini ditangkap tak lama setelah penangkapan YS, dan juga di kawasan Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota.
Dari tersangka RM, polisi mengamankan berang bukti sabu-sabu dengan berat total 1,10 gram yang dipecah di dalam 4 plastik klip, masing-masing 0,40 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, dan 0,22 gram. Juga diamankan 1 korek api warna hijau, serta 1 unit Handphone merk Lenovo warna hitam.
Polisi pun terus melakukan pengembangan atas keduanya. Hasilnya, didapat dua nama yang masih berkaitan dengan kedua tersangka. Tak membuang waktu lama, polisi segera meluncur ke TKP berdasarkan infomasi yang sudah dikantonginya.
“Dua tersangka lain yakni BI dan AP, berhasil kita ringkus di sebuah warkop yang berada di Jalan Raya Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 10.15 WIB. Tersangka BI merupakan penjaga warkop tersebut,” ungkap AKP Moch Mukid.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti diantaranya, 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat 4 plastik klip berisi sabu paket hemat, dengan berat kotor masing-masing 0,27 gram, 0,27 gram, 0,22 gram, dan 0,22 gram, atau total seberat 0.98 gram.
Turut diamankan, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis dipakai yag terbungkus kertas grenjeng, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 pack plastik klip kosong, 1 korek api warna ungu, 2 unit Handphone merk Oppo warna gold dan Vivo warna hitam.
“Saat ini, mereka masih kita lakukan proses pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)