JOMBANG, (kabarjombang.com) – Masih ingat dengan ditangkapnya Eko Hadi Santoso (39), warga RT 06 / RW 03 Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, lantaran mengedarkan sabu-sabu.
Bahkan, dalam melakukan transaksi barang terlarang tersebut, pria yang tercatat sebagai salah satu perangkat yakni Kaur Pemerintahan Desa Kertorejo ini menggunakan sepeda motor berplat merah, yakni Suzuki Shogun bernopol S 2585 WB yang tak lain motor dinas Kepala Desa (Kades).
Dirinya diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, di depan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Jalan KH Hasyim Asy’ari Kecamatan Diwek. “Dari tersangka ditemukan dua klip plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,31 gram dan 0,25 gram. Selain itu juga diamankan sebuah korek api, satu pipet kaca dan satu sedotan plastik serta alat hisab sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hariyono.
Hariyono menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima polisi, jika baru saja ada transaksi narkoba. Dalam informasi tersebut menyebutkan, transaksi dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Kertorejo, dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor dinas Kepala Desa di sekitaran RSNU.
Kemudian, polisi bergegas menuju sekitar RSNU untuk mencari tersangka. Setelah melihat ada orang dengan ciri-ciri tersebut, polisi berpakaian preman segera melakukan penyergapan.
Meski tersangka sempat mengelak, polisi memutuskan melakukan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti yang dibawa tersangka. “Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara. Tersangka kita jerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minmal 5 tahun penjara,” ujar Hariyono. (ari)
Baca Juga: Diduga Bawa Satu, Perangkat Desa Kertorejo Ngoro, Ditangkap Polisi