Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, Kakak Beradik di Mojowarno Jombang Dibekuk Polisi

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Kakak beradik di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dibekuk polisi. Karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

FA (18) dan IA (20), diamankan Polsek Mojowarno Kamis (3/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, jika keduanya kerap memakai dan mengedarkan sabu.

“Keduanya diketahui memiliki sabu-sabu dan mereka adalah pemakai sekaligus pengedar,” tutur Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,6 gram beserta piranti melancarkan aksinya.

“Tersangka berikut barang bukti sabu telah kita amankan di Mapolsek untuk kita mintai pertanggungjawaban,berikut dengan dua buah handphone dan alat hisap juga telah kita amankan,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua kakak beradik ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya keduanya akan menjalani proses lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Yogas.

Leave a Comment
Share
Published by
Diana Kusuma