JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang melalui Tim Satresnarkoba berhasil meringkus dua pengedar narkoba. Mereka adalah OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sabu-sabu sejumlah 52,94 gram.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya meringkus dua pengedar narkoba yang menjadi incarannya pada Rabu (14/08/2024). Mereka adalah OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
“Kedua pelaku kita tangkap di rumah kontrakan di Jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang pukul 22.00 WIB,”ungkapnya kepada KabarJombang.com, Jum’at (6/9/2024).
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba. Petugas juga menyita 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000.
“Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kita sita seberat 52,94 gram,” kata AKP Yani.
Saat ini pelaku pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tegasnya.
“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” tandasnya.