MOJOWARNO, KabarJombang.com – Riadi (33) warga Rejosari Gedangan, Kecamatan Mojowarno, dan Moh Hardi Darmawan (20) warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang diringkus Polsek Mojowarno.
Sebab, kedua pemuda tersebut akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya pengedaran narkoba di wilayahnya.
“Berdasarkan laporan tersebut, tadi malam petugas kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Senin (13/9/2021).
Diperkirakan sekitar pukul 20.30 WIB malam, Yogas mengatakan kedua pemuda tersebut berhasil dibekuk polisi. Ketika itu keduanya hendak mengedarkan narkoba. Awalnya petugas meringkus Riadi dengan barang bukti sabu.
“Dari pengakuan Riadi, sabu-sabu tersebut didapat dari Moh Hardi. Kemudian kami mengendus keberadaan tersangka Moh Hardi sekaligus mengamankannya,” ucap Yogas.
Selain mengamankan tersangka pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa plastik klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing klip 0,19 gr, 2,70 handphone merk VIVO, perangkat alat hisap dan 1 buah timbangan.
“Dari sejumlah barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek, sementara atas perbuatanya kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) jo 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tentang Narkotika,” tukas Yogas.