KABARJOMBANG.COM – Area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, rupaya dianggap lokasi yang aman bagi Mochamad Zaeni Rohman (24) untuk bertransaksi narkoba jenis Sabu-sabu. Beruntung, petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang sigap dan berhasil meringkusnya.
Akibat perbuatannya, pemuda bertato yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bongkar kayu, asal Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro ini, digelandang ke Polres Jombang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penangkapan tersangka MZR, kita mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Selain itu, kita juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 ribu diduga hasil transaksi,” kata AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Kamis (21/3/2019).
Penangkapan tersangka, lanjut Kasat, bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari situ, polisi lansung terjun melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang dikantonginya.
Tak lama berselang, polisi yang sudah menyanggong, mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Tanpa buang waktu, polisi langsung menggrebek dan menggeledahnya.
“Saat itu, tersangka sedang menunggu calon konsumennya. Kini tersangka sudah kita tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pendalaman guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)