KABARJOMBANG.COM – SR (16) pelajar asal Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto bersama MRR (17) warga Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Wonosalam. Ini lantaran keduanya kedapatan mengedarkan Pil Double L di jalan raya Pucangrejo Desa/Kecamatan Wonosalam.
Tak hanya kedua pelajar tersebut, namun tiga pelaku lain juga diamankan petugas. Beberapa pelaku yang diamankan diantaranya, Yogi Prasetio (19) bersama Ali Usman (24), keduanya warga Dusun/Desa Keras Kecamatan Diwek, dan Fajar Valentico (21) warga Dusun Desa Sepanyul Kecamatan Gudo.
Penangkapan kelima pelaku tersebut berawal dari informasi warga, bahwa di warung yang berada di lokasi penangkapan sering dijadikan pesta pil koplo. Nah, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan beberapa tersangka.
“Setelah kita lakukan pengembangan, beberapa tersangka lain bisa kita amankan juga,” ujar Kapolsek Wonosalam AKP Suparno, Jumat (17/3/2017).
Dari tangan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 650 Pil Double L, dan 5 Handphone milik pelaku, serta satu kaleng bekas roti yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkas Suparno. (aan/kj)