JOMBANG, KabarJombang.com – Kepolisian sektor Jombang berhasil meringkus seorang pengedar obat keras berbahaya jenis Y.
Dari tangan tersangka, Wahyu Bagus Lestari Sutikno (23), warga Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 80 butir pil jenis Y siap edar.
Tersangka dibekuk ketika hendak mengedarkan okerbaya di wilayah Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Senin (20/12/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang SetiyobudI mengatakan penangkapan tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras berbahaya di Plandi.
Berbekal informasi tersebut anggota Polsek Jombang langsung bergerak melakukan penelusuran.
“Hasilnya, satu tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan dari lokasi,” tutur Bambang, Selasa (21/12/2021).
Selain meringkus tersangka dan puluhan butir pil jenis Y. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone, sepeda motor Yamaha Vixion S 5904 ZB.
Tersangka bakal dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.