Edarkan  Pil Koplo, Seorang Pemuda Mojowarno Diringkus Polisi

Tersangka Ahmad Nuril di Mapolsek Mojowarno. (Foto: Anggit).
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com Karena mengedarkan pil koplo, Ahmad Nuril (24), warga Dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diringkus polisi.

Ahmad Nuril ditangkap di sebuah warung kopi di dusunnya.

Baca Juga

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, Nuril diamankan saat berada di warung kopi di Dusun Branjang, Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, bersama kedua rekannya Asnar (23) dan Rojik (23).

Dari penangkapan tersebut, berhasil disita sejumlah barang  bukti. Diantaranya pil dobel L (pil koplo) sebanyak 23 butir, satu plastik berisi pil dobel L tiga butir, dua plastik klip masing-masing berisi 10 butir, serta uang tunai sebesara Rp 100 ribu.

Kepada penyidik Ahmad Nuril mengaku telah mengedarkan pil dobel L kepada Asnar dan Rojik dengan cara memberikan secara gratis masing-masing tiga butir dan langsung di konsumsi.

“Tersngka ini, juga telah menjual pil dobel L kepada teman-temannya yang lain,” kata AKP Yogas.

Dijelaskan AKP Yogas, Ahmad Nuril mendapatkan pil doble L dari Gendon yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Dusun Ngemplak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Ahmad Nuril kini diamankan di Mapolsek Mojowarno. Tersangka Ahmad Nuril terjerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait