KABARJOMBANG.COM – Kedapatan mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L, Agus (19) pemuda asal Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dirinya diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, di halaman depan Stadion Jombang di Jalan Hayam Wuruk, Senin (18/9/2017). “Tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 21.00 WIB,” papar Iptu M Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (20/9) pagi.
Iptu Subadar menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya peredaran pil koplo di lokasi. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, malam itu, polisi yang mengintai gerak-gerik tersangka, akhirnya melakukan penggerebekan.
“Awalnya, tersangka mengelak atas tuduhan petugas. Namun, setelah kita menemukan barang bukti, tersangka pun tidak banyak bicara,” paparnya.
Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 36 Butir Pil Doubel L yang dikemas pada 4 plastik klip yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok. Selain itu, 2 Handphone merk Nokia dan Hummer, juga disita oleh petugas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang, guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kita terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap jaringan lain yang berhubungan dengan tersangka,” pungkas Iptu Subadar. (rief/kj)