KABARJOMBANG.COM – Kedapatan mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L, Khoiri Nur Yanto alias Koreng (21), warga Dusun Murong Santren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, harus menanggung malu saat digelandang oleh petugas ke Mapolsek Jogoroto.
Buruh pabrik ini diringkus di rumahnya, pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, saat melayani dua pemuda yang membeli Pil Doubel L pada tersangka.
Kedua pemuda yang menjadi konsumennya, yakni Moh Solihuddin (18) warga Kebonmlati, Desa Sumbermulyo, dan Sabikhis (17), warga Dusun Samidan, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.
“Tersangka beserta kedua pemuda yang menjadi konsumennya berhasil kita amankan dari rumah tersangka,” kata AKP Sumiyanto, Kapolsek Jogoroto, Selasa (29/8/2017)
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 60 butir pil doubel L, dan 3 unit Handphone, masing-masing berjenis Samsung Galaxy J1 warna putih, Advan warna putih, dan Nokia type N1280 warna biru.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti, sudah kita amankan untuk ptoses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sumiyanto. (aan/rief)