KABARJOMBANG.COM – Dua pemuda asal Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak Polsek Jogoroto, Jombang. Ini setelah keduanya diringkus polisi setempat, gara-gara kedapatan memiliki narkoba jenis pil doubel L.
Kedua pemuda tersebut yakni Joko Purwanto alias Poleng (24) warga Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, dan Mohammad Handi Prayogo (21) warga Dusun Trawasan, Desa Kepuhkembeng.
“Kedua tersangka berhasil kita ringkus di pinggir Jalan Dusun Sidowaras, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, pada Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata AKP Sumiyanto, Kapolsek Jogoroto, Sabtu (3/8/2019).
Dikatakannya, penangkapan kedua pemuda tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saat melakukan pengintaian, polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan keduanya. Hingga kemudian, polisi menggrebek dan menangkap keduanya.
Dari tersangka Joko alias Poleng, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 butir pil doubel L yang dibungkus dengan grejeng rokok, serta 1 unit Handphone merk Samsung J1 warna hitam.
“Sementara dari tersangka Handi Prayogo, kita mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 20 butir, 1 bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil doubel L, serta uang tunai sebesar Rp 90 ribu, diduga hasil penjualan barang tersebut, berikut 1 unit Handphone merk Lava Lris 250 warna putih,” urainya.
Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Jogoroto, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih melakukan pendalaman guna mencari pemasok atau jaringan yang berkaitan dengan mereka,” pungkas AKP Sumiyanto. (nas/kj)