KABARJOMBANG.COM – JS (22) warga asal Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Ploso, Jombang, lantaran kedapatan hendak mengedarkan pil doubel L.
Kapolsek Ploso, AKP Sutikno mengatakan, pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, ditangkap petugas di halaman parkir sebuah ritel warlaba yang berada di Jalan Raya Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat kita geledah, kita mendapati 18 butir pil doubel L yang dibawa tersangka. Diduga kuat, akan diedarkan,” kata Kapolsek, Senin (10/12/2018).
Dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dari petugas yang sedang melakukan patroli. Nah, di lokasi kejadian, petugas curiga dengan gerak-gerik tersangak di halaman parkir. Begitu didekati, pria berperawakan kurus ini tampak gugup. Tak membuang waktu, petugas langsung meringkus dan menggeledahnya.
Selain barang bukti 18 butir pil doubel L, petugas juga mengamankan Handphone milik pelaku yang digunakan sebagai sarana bertransaksi barang terlarang.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sutikno. (nas/kj)