KABARJOMBANG.COM – Sebuah warung kopi (Warkop) yang berada di Dusun Siwalan, Desa Mojoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, mendadak dikejutkan dengan penggrebekan yang dilakukan petugas dari Unit Reskrim Polsek Gudo, Kamis (4/7/2019) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari penggrebekan itu, petugas mendapati Amin membawa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil doubel L, dan 5 (lima) butir dibungkus grenjeng rokok. Barang tersebut dia disimpan di saku celananya,” kata AKP Yogas, Kapolsek Gudo, Jumat (5/7/2019).
Kepada petugas saat melakukan introgasi, lanjut Kapolsek, Amin mengaku jika barang terlarang tersebut, dia beli ke Arif Febrianto (22) warga Dusun Pelem Rt 03 Rw 01 Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Kamis (4/7) sekitar pukul 09.00 WIB
Dari pengakuan itu, polisi segera meluncur ke rumah tersangka AF. Tak lama berselang, polisi berhasil meringkus dan menggelandangnya ke Mapolsek Gudo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka AF, kami ringkus tanpa ada perlawanan. Dia juga mengakui perbuatannya menjual narkoba jenis pil doubel L tersebut kepada Amin. Barang bukti yang kita dapatkan dari Amin, selanjutnya kita amankan,” katanya.
Saat ini, tersangka AF masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik dari Unit Reskrim Polsek Gudo. Kapolsek juga menuturkan, masih melakukan pengembangan kasus ini guna mencari jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Yogas. (nas/kj)