KABARJOMBANG.COM – Sungguh nekad apa yang dilakukan Mohammad Hadari (21) mahasiswa asal Desa Gadutimur Kecamatan Gading Kabupaten Sumenep Madura. Betapa tidak, dirinya nekad mengedarkan Pil Double L di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Rejoso Peterongan Jombang.
Akibatnya, mahasiswa salah satu pergurruan di Jombang itu, kini harus mendekam di jeruji Mapolsek Peterongan.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di lokasi penangkapan yang berada di lingkungan kantor Ponpes Darul Ulum Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, sering dilakukan transaksi barang haram tersebut oleh pelaku. Berbekal informasi itu, petugas berseragam preman melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah kita lidik, ternyata informasi itu benar,” terang AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan Rabu (8/3/2017).
Tak mau wilayah hukumnya dinodai dengan kejahatan, pada Selasa (7/3/3017) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Smartphone Merk Xiaomi warna putih serta 13 (tiga belas) butir Pil Double L, yang diduga sisa penjualan pelaku.
“Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan, apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut,” pungkas Mintarto. (aan/kj)