KABARJOMBANG.COM – Sedang asyik menunggu konsumen pil double L langganannya, Prasetyo Bayu Nugroho (19) pemuda Dusun Ganjul, Desa Kertorejo, Kecematan Ngoro, Kabupaten Jombang, dibekuk petugas dari Unit Reskrim Mapolsek Jombang, Sabtu (16/12/2017).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Grendel warna biru kosong berisi 2 kit, masing masing berisi 10 butir dan jumlah 20 butir Pil Doubel L. Selain itu, sebuah Handphone merk Samsung warna hitam juga disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
“Tersangka kita tangkap pada Sabtu (16/17) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Arif Rahman Hakm, Jombang, tepatnya di depan sebuah sekolah dasar di Dusun/Desa Jombatan, saat tersangka sedang menunggu konsumennya,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno, Minggu (17/12/2017) pagi.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga sekitar yang mengetahui kerapnya transaksi narkoba jeni Pil Doubel L di lokasi tersebut. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Benar saja, polisi yang mencurigai gelagat tersangka, langsung menggerebeknya di lokasi kejadian.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti tersebut, sudah kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mendalami kasus ini guna mencari jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (aan/rief)