JOMBANG, (kabarjombang.com) – Akibat mengedarkan Pil Doubel L, seorang Perwira diringkus polisi, Selasa (7/6/2016). Saat ditangkap, dia kedapatan sedang mengedarkan sebanyak 1045 butir pil doubel L miliknya.
Namun perwira ini bukanlah seorang perwira polisi yang kita bayangkan. Dia adalah Tegar Wahyu Perwira (26) warga Dusun Pandean, Desa/Kec. Ngoro, Kabupaten Jombang yang berprofesi sebagai penjual kopi.
Bersama 2 tersangka lainya, dia diringkus Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngoro, dalam waktu yang berbeda. Dua tersangka lainnya yakni Slamet Hariyono (28) serta Muhammad Eko Hadi Wibowo (31). Ketiga tersangka berasal dari alamat yang sama.
Namun dari tersangka SH, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 butir double L, 24 klip plastik, serta satu HP, dan uang yang diduga sisa hasil penjualan pil sebanyak Rp 20 ribu.
“Sementara dari tangan MW, petugas berhasil mengamankan 2565 butir pil jenis double L, serta satu buah HP,” Ujar Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti.
Ketiganya berhasil diringkus korp berseragam coklat, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ketiganya.
“Ketiga tersangka berhasil kita amankan setelah menjadi incaran lama petugas. Sebab dari barang bukti yang kita amankan, mereka tergolong pemain lama,” ujar Retno.
Akibat perbuatanya, ketiganya terpaksa harus mendekam di hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak hanya itu, ketiganya juga dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 19 tahun penjara.
“Guna proses hukum lebih lanjut, ketiganya kita tahan,” ujar Polwan berjilab ini. (ari)