PETERONGAN, KabarJombang.com – Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Jombang. Penangakapan dua pengedar itu terjadi di hari yang sama, namun berselang sekitar dua jam. mereka merupakan pengembangan atas kasus yang telah diungkap sebelumnya.
Keduanya yakni, Sutono alias Sam (44) dan Muhammad Maftukh Mirzaq alias Mirza (35) warga Desa Senden. Mereka dibekuk pada Rabu, 5 Agustus 2020 kemarin. Sam diringkus sekitar jam 06.54 WIB, sedangkan, Mirza ditangkap sekitar jam 09.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, dari tangan kedua pengedar disita masing-masing tujuh klip sabu-sabu siap edar, yang sudah dikemas dalam beberapa plastik klip. Berat rata-rata setiap kemasan kurang dari setengah gram.
“Keduanya merupakan pengedar, sudah sekitar dua bulan mengedarkan sabu,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).
Mukid menjelaskan, berdasarkan keterangan keduanya, diperoleh informasi bahwa barang haram itu diperoleh dengan sistem ranjau dari wilayah Sidoarjo.
Sam yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga serabutan dan temanya Mirzaq pekerja swasta itu mengaku nekat menjadi pengedar narkoba, karena tergiur keuntungan lebih setelah sulit mendapatkan pekerjaan semenjak wabah Covid-19.
Kini keduanya sudah meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. “Kami masih kembangkan kasus ini, keduanya akan kami jerat dengan pasal 114, 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.