JOMBANG, KabarJombang.com – Tiga lelaki diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Kini, mereka harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya yakni Sony Hidayat alias Hokir (41) warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Hendy Sudaryanto alias Siwo (38) tukang parkir yang juga warga Candimulyo, serta Heru Nurcahyono alias Sekreng (32) warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari diringkusnya Hokir di sebuah rumah Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak Jombang, pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Tersangka Sony alias Hokir ini, sebelumnya memang menjadi target operasi (TO) kesatuan kami. Dimana tersangka masih berkaitan dengan jaringan pengedar sabu sebelumnya,” ungkap Kasat, Rabu (18/9/2019) malam.
Dari tangan Hokir, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat kotor 0,31gram yang terselip di bungkus bekas rokok, 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis pakai seberat kotor 1,86 gram, seperangkat alat hisap (bong), 3 potong sedotan plastik sebagai skrop di dalam kotak kacamata warna biru.
Juga, satu korek api warna kuning, 1 botol plastik kecil warna putih sebagai kompor, 1 kotak bekas dosbook berisi beberapa plastik klip bekas isi sabu habis dipakai, 1 pak sedotan plastik warna putih, 1 gunting kecil warna hitam, dan 1 unit handphone merk Pppo warna merah kombinasi hitam.
“Dari pengembangan yang kita lakukan, akhirnya kita berhasil meringkus dua tersangka, yakni Hendy alias Siwo dan Heru alias Sekreng, di rumah Candimulyo di hari yang sama, sekitar pukul 20.45 WIB,” lanjut Moch Mukid.
Dari dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 5,18 gram sabu-sabu yang dibungkus pada 14 plastik klip, serta uang tunai Rp 1.100.000 diduga hasil penjualan.
Kasat juga merinci, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis pakai seberat kotor 2,75 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 potong sedotan plastik sebagai skrop, 2 korek api warna kuning dan biru sebagai kompor, 1 buah botol plastik berisi alkhohol sebagai pembersih, 1 pak cottonbud, 2 unit Handphone merk Oppo warna hitam.
“Dalam transaksinya, mereka menggunakan system ranjau dari Surabaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Moch Mukid.
Jurnalis: Arief Anas
Editor: Muhammad Sholeh