KABARJOMBANG.COM – Diki Prianto (19) warga Dusun Mojolebak Rt/Rw 002/003 Desa Mojogeneng, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tak bisa berkutik saat digelandang petugas ke kantor Polsek Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Ia kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polsek setempat, setelah polisi menggeledahnya dan menemukan barang bukti berupa 11 butir pil doubel L, yang berada di dalam bungkus rokok.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, tersangka Diki diringkus petugas pada Jumat (28/6/2019) petang, sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Ploso – Kabuh, tepatnya di halaman parkir bank BRI, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Sebelumnya, kami menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo, di wilayahnya,” ungkap Kapolsek, Jumat (28/6/2019) malam.
Dari laporan itu, lanjutnya, petugas segera melakukan penyelidikan. Hingga beberapa saat, polisi mendapati gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Tanpa buang waktu, polisi pun menggrebeknya.
“Saat itu, tersangka diduga sedang menunggu calon konsumennya. Ini kita ketahui pada riwayat pesan dan panggilan di handphone tersangka,” sambungnya.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan sebuah Hanphone merk Huawei warna hitam, serta 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F 150 warna merah bernopol S 5265 NR yang digunakan tersangka.
“Saat ini, kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang berkaita dengan tersangka. Ada dugaan, tersangka merupakan jaringan antar kabupaten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Sutikno. (nas/kj)