KABARJOMBANG.COM – Doni Fakhrudin (22) pemuda asal Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, harus menanggung malu saat digelandang petugas ke Mapolsek Kesamben, Jum’at (27/10/2017).
Ini setelah dirinya diringkus petugas korp berseragam coklat di Dusun Garu, Desa Podoroto Kecamatan Kesamben, Jombang, lantaran kedapatan memiliki dan hendak mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L
“Tersangka kita tangkap di TKP sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka sempat mengelak atas tuduhan petugas. Namun, ia tidak bisa berkutik saat petugas mendapatkan barang bukti yang disimpannya,” kata AKP Amin, Kapolsek Kesamben, Sabtu (28/10/2017).
Menurut AKP Amin, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya peredaran pil koplo di sekitar lokasi kejadian. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian di lokasi.
Tak berselang lama, polisi yang mencurigai gelagat tersangka langsung menghampiri dan meringkus tersangka. “Disitu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus kertas grenjeng berisi 40 butir Pil Doubel L, serta sebuah Handphone yang diduga sebagai alat transaksi tersangka,” ungkap Kapolsek Amin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel Mapolsek Kesamben, guna penyelidikan lebih lanjut. ” Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan tersangka, untuk mencari jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Amin. (aan/rief)