KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada dipikiran dua pelajar asal Kabupaten Kediri ini. Hanya gara-gara sering karaoke hingga ketagihan, keduanya nekad jadi pengedar Pil Doubel L.
Akibatnya, Steffani Deni Dwy Cahyono (18) warga Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, bersama rekannya berinisial RBS (16) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, harus belajar di hotel prodeo milik Polsek Wonosalam.
Awalnya, petugas menangkap Steffany saat akan bertransaksi di Jalan Lembah Giri, Dusun Notorejo, Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Sabtu (19/8/2017). Petugas yang mengendus aksinya, melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Saat kita tangkap, kita berhasil menemukan pil doubel L yang dibawa pelaku dan disimpan dalam kantong kain yang diletakkan di sakunya,” ujar AKP Suparno, Kapolsek Wonosalam, Senin (21/8/2017).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan pelaku lain berinisial RBS (16), yang sedang asyik karaoke di Cafe Kartika Pare, Kediri.
Dari keduanya, korps berseragam coklat ini, berhasil mengamankan 25 pil doubel L beserta 2 Handphone milik kedua pelaku.
Dari pengakuan keduanya, mereka nekad menjadi pengedar untuk digunakan karaoke. “Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, keduanya mengakui bahwa hasil penjualan obat terlarang untuk berkaraoke,” sambung AKP Suparno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)