Dugaan Reses Fiktif DPRD Jombang, Akhirnya Bergulir di KPK

Tanda terima pelaporan FRMJ ke KPK terkait Reses Fiktif yang dilakukan DPRD Jombang. (FOTO: IST)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dugaan kegiatan reses fiktif yang dilakukan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Laporan kepada komisi antirasuah tersebut disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Dalam laporannya ke KPK, mereka menyampaikan bahwa kalangan anggota DPRD Jombang diduga melakukan kegiatan reses fiktif beberapa tahun silam.

Baca Juga

Menurut mereka, laporan tersebut sudah diterima dan siap untuk ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Berkas laporan terkait dugaan kegiatan reses fiktif oleh anggota DPRD Jombang periode 2014 – 2019 ke KPK tersebut, sudah diterima oleh petugas KPK tertanggal 22 April 2016, pukul 10.40 WIB. Dan tinggal menunggu tindak lanjut dari mereka,” papar Joko Fatah Rochim, Ketua FRMJ, Jum’at (22/4/2016).

Dalam uraiannya, Fatah membeberkan sejumlah modus kegiatan reses fiktif oleh anggota DPRD Jombang yang dikatakannya pantas sebagai perilaku tindak pidana korupsi. “Modusnya beragam, mulai dari manipulasi laporan kehadiran peserta kegiatan, manipulasi laporan keuangan, dan modus lainnya,” tegasnya.

Sekedar diketahui, untuk setiap kali reses, masing-masing anggota DPRD Jombang mendapatkan dana sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut diperuntukkan untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat selama masa reses. Dengan dana yang diterima, setiap anggota dewan wajib melakukan pengumpulan massa minimal 60 orang. Ada jatah 6 kali pertemuan dengan total minimal peserta 360 orang.

Tak hanya itu, setelah melaporkan semua dugaan reses fiktif yang dilakukan para anggota DPRD Jombang. Dia juga melaporkan terkait tumpulnya kinerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Karena, menurutnya, hingga saat ini belum bisa menuntaskan kasus yang ditangani kejaksaan. “Dari tahun 2012, tidak ada kasus yang dituntaskan oleh Kejaksaan. Termasuk kasus-kasus yang kita laporkan,” ujar Fatah.

Seperti yang diketahui sebelumya, protes atas dugaan reses fiktif oleh kalangan anggota DPRD Jombang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam FRMJ, melalui aksi demonstrasi di Kantor DPRD Jombang, Polres serta Kantor Kejaksaan Negeri. Mereka menunutut agar para wakil rakyat mempertanggungjawabkan penggunaan dana reses yang disinyalir terjadi penyimpangan.

Namun, aksi demonstrasi yang dilakukan kala itu tidak bersambut baik, hingga akhirnya FRMJ melaporkan kasus dugaan reses fiktif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait