NGORO, Kabarjombang.com – Indikasi pungutan liar pada program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSl) yang bisa disebut Prona ( Proyek operasi Nasional Agraria) Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro, Jombang terus bergulir. Kejaksaan negeri Jombang mengaku terus mendalami perkara ini dengan memanggil sejumlah saksi.
“Kita sudah lakukan pemanggilan beberapa perangkat desa dalam rangka penyelidikan,” terang Harry Rachmat kepada Kabarjombang.com, rabu (27/11/2019).
Ia juga menegaskan, selain meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya juga terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dijelaskannya, proses hukum yang saat ini sedang berjalan, tidak akan bisa terhenti hanya karena adanya pengembalian uang.
“Perkara bisa dihentikan apabila dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana. Jadi apabila ada pengembalian uang yang diduga hasil perbuatan melawan hukum, maka itu tidak serta merta menghapus tindak pidananya, melainkan menjadi satu pertimbangan bagi hakim untuk memutus perkara yang ada,” tegas Harry.
Pernyataan tersebut menjawab adanya informasi yang berkembang terkait adanya upaya pengembalian uang oleh kepala desa Banyuarang.
Informasi yang dihimpun, pascapelaporan dugaan pungli pada progam Prona di Desa Banyuarang oleh salah satu LSM di Jombang, Kepala desa setempat menggelar rapat dengan warganya.
Dikabarkan, rapat tersebut membahas tentang progam PSTL serta pengembalian uang yang diduga hasil pungli dari progam tersebut.
Dihubungi KabarJombang.com Kades Banyuarang Achmad Anshori Wijaya menepis tudingan tersebut. Dia menyebut rapat yang digelar pada saat itu bukan untuk pengembalian uang.
“Bukan, itu pertemuan untuk pencocokan data pemohon dengan data sertifikat yang mau dibagikan,” tegasnya.