NGORO, KabarJombang.com – Dua orang anggota jaringan peredaran pil koplo diringkus anggota Reskrim Polsek Ngoro di Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang pada Jumat (21/2/2020) dini hari.
Dua pengedar itu Prastyo alias Kotrek (27) dan Prasetyo alias Got (19). Keduanya warga Desa Kesamben Kecamtan Ngoro.
Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bahtiar mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran dan penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung di desa setempat. Dari informasi petugas melakukan penyelidikan.
Alhasil dari penyeledikan itu polisi menangkap satu orang pelaku yakni Prastyo alias Kotrek.
Dari tangan dia, polisi menyita barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) beserta pipet kaca yang ada sisa sabu-sabu dan sebuah ponsel merek Samsung, tiga lembar plastik klip warna putih bening dan sebuah bekas bungkus rokok.
Pengembangan dari tertangkapnya Kotrek, polisi berhasil mengamankan Got di rumahnya di Dusun Tugu Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro. Penggeledahan di rumah Got itu petugas mendapati barang bukti 190 butir pil doble L dan uang tunai hasil penjualan pil doble L Rp 195 ribu.
“Kedua tersangka kami bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, pengakuan tersangka pertama, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu serta menjual pil doble L kepada tersangka Got” kata, Lely Bahtiar, Sabtu (22/2/2020).
Prastyo alias Kotrek dijerat dalam Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Prasetyo Alias Got melanggar dalam Pasal : 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.