Dua Kecamatan di Jombang Ini Jadi Sasaran Peredaran Tertinggi Narkoba

Caption : Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polres Jombang/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam ungkap kasus narkoba oleh Satreskoba Polres Jombang pada Jumat (25/2/2022), terdapat dua kecamatan yang menjadi wilayah dengan pengungkapan tertinggi peredaran obat terlarang.

Dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Jombang Kota dan Kecamatan Mojoagung.

Baca Juga

“Melihat berdasarkan data yang sering ungkap kasus, kecamatan yang dikatakan peredaran narkoba tinggi ada di Kecamatan Jombang Kota dan Kecamatan Mojoagung,” kata Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman, dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (25/2/2022).

Riza Mengungkapkan bahwa selama Januari 2022 pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba di wilayah hukum Polres Jombang sebanyak 42 kasus.

“Dari Satreskoba sendiri mengungkap 21 kasus, polsek jajaran 21 kasus. Dengan jumlah tersangka 47 orang dengan rincian 39 pengedar dan sisanya pengguna,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa keseluruhan kasus tersebut tengah dalam proses hukum lanjutan dengan ketetapan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jombang, dengan barang bukti yang berhasil disita sabu total 23 gram dan pil dobel L 12 ribu an butir.

“Untuk Februari 2022 belum, karena masih berjalan belum bisa kita rekap semua. Hanya saja sampai saat ini laporan yang kami terima ada 21 kasus,” ungkapnya.

Mengenai latar belakang tersangka terjerumus dalam dunia narkoba, Riza membeberkan bahwa didominasi oleh faktor ekonomi.

“Kebanyakan profesi memang adalah buruh, selanjutnya adalah swasta. Sehingga faktor ekonomi lah yang sangat mendukung mereka terjebak dalam peredaran narkoba. Jika pada remaja adalah akibat dari pergaulan,” beber Riza.

Selain mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, pada kesempatan tersebut Satreskoba Polres Jombang juga berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk.

“Selain ungkap kasus narkoba, kami juga sudah mengamankan 156 botol miras berbagai merk tanpa ijin,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait