Dua Kasus Menonjol Diungkap Satreskrim Polres Jombang

Konferesnsi pers ungkap kasus Polres Jombang selama Januari 2021. (Diana KN).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Selama bulan Januari 202i ini, Satreskrim Polres Jombang, berhasil ungkap dua kasus menonjol dari total sebanyak 12 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 16 tersangka yang berhasil diringkus.

Dua kasus menonjol tersebut adalah penganiayaan mengakibatkan kematian dengan tiga tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan dua kasus persetubuhan anak di bawah umur dua tersangka dijerat UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

Baca Juga

“Ungkap kasus Satreskrim Polres Jombang sejak 1 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021 berhasil ungkap sebanyak 13 kasus dengan 16 tersangka dengan barang bukti yang kami kumpulkan. Tentang kasus yang menonjol ada penganiayaan berakibat kematian dan persetubuhan anak dibawah umur,”jelas AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang pada Kamis (28/1/2021).

AKBP Agung juga menyebutkan, total ungkap kasus tersebut jika ditambahkan dengan ungkap kasus di Polsek jajaran berjumlah 25 kasus dan 33 tersangka.

Jika ditotal secara keseluruhan akumulasi jumlah kasus Satreskrim Polres dan Polsek menjadi  sebanyak 25 kasus dengan 33 tersangka.

Dikatakan, AKBP Agung, selama menjalani proses hukum yang ada, sebagian tersangka masih dalam tahanan Polres dan selebihnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

“Beberapa tersangka masih ditahan di Mapolres Jombang, sebagian lagi sudah menjalani proses lanjutan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jombang.”pungkasnya.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait