JOMBANG, KabarJombang.com – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Jombang meringkus dua jambret, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Dua orang tersebut nekat merampas uang Rp 180 juta milik nasabah salah satu Bank swasta di Sawahan.
Polisi juga terpaksa menembak kaki kedua pelaku, lantaran berupaya kabur saat dikeler petugas di lokasi kejadian. Keduanya yakni, Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45) warga Jalan KH Mimbar dan Prajoko Unggul Yudho Chahyono (47) warga Pulo Kulon, Kecamatan Jombang.
Aksi mereka terendus setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil rekaman kamera pengawas milik salah satu warga, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan tentang tindak pidana pencurian (jambret) Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Rabu sekitar jam 22.30 WIB, kedua pelaku berhasil diringkus,” ujar AKP Christian Kosasih, Kasat Reskrim Polres Jombang, Kamis (3/12/2020).
Dia menjelaskan, aksi perampasan kedua pelaku terjadi, saat korban Yuly Setyawati (41) warga Jalan Buya Hamka Desa Kepatihan berniat menyetor uang senilai Rp 180 juta ke salah bank di Jalan KH Wahid Hasyim.
Uang tersebut berada di dalam sebuah tas ransel berwarna abu-abu. Kemudian korban menaruh uang ratusan juta itu dipijakan kaki sepeda motor matik miliknya dan langsung menuju bank.
Hanya saja, di tengah jalan korban dihadang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dan langsung mengambil secara paksa tas berisi uang tersebut. Kedua pelaku langsung kabur masuk salah satu Gang di Dusun Sawahan. Korban berusaha mengejar pelaku namun upaya itu gagal. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polres Jombang.
“Pada saat dikeler untuk menunjukkan barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri kemudian dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” tandasnya.
Selain dua pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp 180 juta milik korban yang sempat dirampas para pelaku. Juga satu unit sepeda motor Honda Vario AG-5638-EAU yang dipakai kedua tersangka melakukan kejahatan serta satu buah helm berwarna ungu.
“Juga sebuah kemeja putih motif garis2 kecil biru, 1 potong celana soft jeans warna cokelat muda, sepasang sandal merek pakalolo warna coklat dan sepotong jaket warna hitam,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 365 / 363 KUHP tentang pencurian.