KABARJOMBANG.COM – Yohanes Budi Utomo (27), warga Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dan Agung (29), warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Kamis (15/12/2016).
Hal itu lantaran keduanya yang berprofesi sebagai Cebt Collector, diduga merampas kendaraan milik nasabah Bank Finance saat berada di kawasan pertokoan Cempaka Mas Jalan Soekarno – Hatta, Kecamatan Jombang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari korban, bahwa kendaraannya usai dirampas kedua pelaku. Sebab, korban diduga belum membayar angsuran beberapa bulan.
“Saat itu, kedua pelaku sedang mengintai kendaraan korban, karena kendaraan yang digunakannya telat membayar angsuran beberapa bulan,” terang Subadar.
Tak lama kemudian, korban yang melintas dengan mengendarai Sepeda Motor Vixion bernopol AG-6611-XZ, dicegat kedua pelaku dan menghentikannya. Tak hanya itu, keduanya kemudian merampas kunci sepeda motor. Dan salah satu pelaku melarikan kendaraan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor berikut STNK dan satu lembar berita acara penyerahan kendaraan. “Akibat perbutanya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Jombang,” pungkasnya. (aan)