KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 75 kasus narkoba dengan 89 tersangka, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, beserta Polsek jajaran. Banyaknya kasus tersebut, diungkap korps seragam coklat selama kurun dua bulan, yakni Januari dan Februari 2019.
“Dari data ungkap kasus narkoba di Jombang, cenderung mengalami peningkatan antara bulan Januari dengan Februari 2019,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, saat menggelar konferensi pers di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Rabu (6/3/2019).
Pihaknya merinci, pada bulan Januari 2019, petugas berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dengan total 26 tersangka. Masing-masing 10 kasus narkoba jenis pil doubel L dan 14 kasus Sabu
Sementara selama bulan Februari 2019 mengalami peningkatan, yakni 51 kasus dengan 63 tersangka. Diantaranya, 30 kasus pil doubel L dan 21 kasus narkoba jenis Sabu-sabu.
“Untuk barang bukti yang diamankan. Pada Januari, sebanyak 12,75 gram dan 8.800 butir pil koplo. Sedangkan barang bukti yang diamankan pada Februari sebanyak 23,93 gram dan 26.147 butir pil koplo,” papar Kasat.
Dari keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan, lanjutnya, merupakan pemakai, pengedar dan bandar. Sementara untuk kategori usia, tidak ada tersangka yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Jombang. Tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus pil doubel L, dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (nas/kj)