KABARJOMBANG.COM – Dua Anak Baru Gede (ABG) menjadi korban persetubuhan dua orang pria beristri. Akibatnya, dua ABG yang masih berumur belasan tahun harus melahirkan bayi dan mengalami kehamilan.
Untuk korban LRW, pelajar berusia 17 tahun ini harus menanggung malu, setelah dirinya disetubui IAC (22) pria beristri asal Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, hingga melahirkan seorang bayi. Dalam modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji manis untuk dinikahi. Namun kenyataannya, pelaku justru enggan bertanggungjawab atas perbutannya.
Sementara YW (16) menjadi korban persetubuhan yang dilakukan MR (22) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Tak jauh berbeda, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga memperdaya korban dengan janji manis untuk dijadikan istri. Terjebak dengan rayuan busuk pelaku, korban akhirnya disetubuhi pelaku hingga 4 kali.
“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan. Kedua pelaku mengaku masih belum memiliki istri, sehingga korban mau berkenalan dengan pelaku. Untuk modusnya, kedua pelaku menggunakan jurus yang sama untuk memperdaya korban,” ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, saat merilis kedua pelaku di Mapolres Jombang, Rabu (2/8/2017).
Dari kasus tersebut, beberapa celana dalam serta BH milik korban, disita petugas untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
“Pakaian kedua korban sudah kita sita untuk barang bukti. Nah, untuk kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang AKP Wahyu. (aan/kj)