KABARJOMBANG.COM – Menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Eko Agriawan, guru SMP di Jombang yang tega mencabuli 26 muridnya, tertunduk lesu.
Di meja pesakitan, Eko dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Menurut Tedhy Widodo, JPU mengatakan, dalam persidangan dengan menyajikan fakta terdakwa juga dituntut denda Rp 2 Miliar, subsider 10 bulan penjara.
“Dalam persidangan, terdakwa kita tuntut 15 tahun penjaara,” Ujar Tedhy usai persidangan, Senin (9/3/2018).
Tedhy menjelaskan, dalam perjalanan persidangan, terdakwa tidak memiliki pertimbangan yang meringankan terdakwa. Justru, perbuatan terdakwa yang dilakukan ke banyak korbannya, menjadi pertimbangan tuntutan terhadap terdakwa.
“Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat banyak korban. Bahkan korbannya, merupakan anak di bawah umur yang notabene-nya masih siswa terdakwa sendiri,” jelasnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Eko, warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ditahan polisi pada 14 Februari 2018 silam, atas laporan beberapa muridnya yang diduga menjadi korban pencabulan. Bahkan, sejumlah orang tua siswa yang geram dengan aksi pelaku, mendatangi sekolah tempat pelaku mengajar.
Usai ditangkap polisi, Eko dijerat dengan Pasal 82 Undang – Undang Perlindunga Anak dengan Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (aan/kj)
Baca sebelumnya: Rukyah, Jadi Alat Guru Cabul Perdayai Puluhan Siswi SMP